Punya Nyali Besar, Pria Asal Bekasi Gondol Ponsel Polisi Hanya Karena Tak Terima Ditilang

12 Februari 2020 15:20 WIB
Jenis Pelanggaran
Jenis Pelanggaran ( Kompas.com)

Saat itu petugas langsung melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan dengan menanyakan surat kelengkapan berkendara.

"Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang, namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol Kebon Jeruk," kata Sigit.

Setelah kejadian itu, Aiptu Suhartono langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi: Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Ruangan Khusus

Seketika itu juga Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy segera membentuk tim guna mencari pelaku.

"Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian kami bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku. Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi," kata Ardhy.
Saat dilakukan penangkapan, AR tidak melakukan perlawanan.

Hingga saat ini palaku masih dalam tahap pemeriksaan.

Atas perbuatannya, AR terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Setelah Heboh Dana E Formula, Pemprov DKI Beli Robot Pemadam Rp 37,4 M

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm