Namun izin tersebut juga harus dipenuhi dengan empat syarat, yakni harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya:
Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020.
Baca Juga: Rutan Kabanjahe Ricuh, Ratusan Warga Binaan Mengamuk Hingga Membakar Bangunan
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23.
Dalam surat itu, Anies melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer yang melintasi area dalam Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca Juga: Tak Berhenti Buat Gebrakan, Erick Thohir Bongkar Pasang Bos di Tiga Bank BUMN