Dirinya juga mengungkapkan jika penggunaan aset pemda memiliki hukumnya, termasuk dengan kasus penebangan pohon yang dilakukan anak buah Anies Baswedan.
"Ada hukumnya loh,” lanjutnya.
Sambungnya, Ferdinand mencontohkan pembuangan limbah yang perlu melalui proses yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tebang 190 Pohon di Monas, Politikus Demokrat: Anies Gagal Fokus
“Limbah saja tidak bisa main buang, ada proses yang harus dilakukan," ucapnya.
Jika ini benar, maka telah terjadi KEBOHONGAN PUBLIK YANG DISENGAJA, dan patut diduga telah terjadi KORUPSI MENGHILANGKAN / MENCURI ASET PEMDA DKI SECARA SENGAJA. Ada hukumnya lho..!! Limbah saja tak bisa main buang, ada proses yg hrs dilakukan.
— FERDINAND HUTAHAEAN (@FerdinandHaean2) February 13, 2020
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Heru Hermawanti membantah jika batang kayu yang sudah ditebang itu akan dijual.
Dirinya menyebut jika pohon itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai keperluan mebel atau furnitur.
“Kalau itu biasanya disimpan atau dimanfaatkan untuk membuat bangku atau furnitur,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Aneh Bin Ajaib, Pohon di Jember Mengeluarkan Suara Rintihan Menangis