Saefullah juga menjelaskan, TACB bertugas menilai benda/bangunan/ruang dan lainnya apakah memenuhi unsur sebagai cagar budaya atau tidak.
Sementara TSP bertugas memberi rekomendasi kepada pemerintah mengenai daerah mengenai rencana pengembangan cagar budaya untuk beberapa fungsi tertentu.
“Kalau TSP ini, mereka rekomendasikan ada sedikit metode cara kerja supaya tidak hilang nilai budayanya," katanya.
Baca Juga: Demi Tiktok, Gadis Ini Masukan Harmonika Kemulut Hingga Dilarikan Ke Rumah Sakit
Saefullah mengakui bahwa jajarannya melakukan kesalahan dan telah mendapatkan pencerahan dari kepala Dinas Kebudayaan (Iwan Henry Wardhana) mengenai kedua tim TSP dan TACB.
"Intinya ada kekeliruan dari tim teknis kami, dan sudah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Kebudayaan (Iwan Henry Wardhana) bahwa kedua tim ini (TSP dan TACB) adalah kelompok ahli yang dibina DKI Jakarta,” ujar Saefullah
Baca Juga: Belum Surut Kasus Penghinaan Zikria Dzatil, Kini Risma Kembali Dihina