Sonora.ID - Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI telah memberikan sanksi administratif kepada program Hotman Paris Show yang dipandu secara langsung oleh pengacara kenamaan Hotman Paris.
KPI menilai program tersebut telah melanggar norma kesopanan.
Teguran yang pertama untuk program ini pun diumumkan KPI melalui akun Instagram @kpipusat pada Sabtu (15/2/2020).
Baca Juga: Meski Beda Kepercayaan, Hotman Paris Lakukan Takziah Gus Sholah ke Tebuireng
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.
Dalam keterangan unggahannya juga disebutkan kapan acara tersebut melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Sanki itu tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditunjukan pada INews TV di tanggal 12 Februari 2020.
Baca Juga: Iklan BTS X Tokopedia Dinilai Promosikan LGBT, Apa Penjelasan KPI?