Kawin Kontrak Berbalut Wisata Seks 'Halal' di Puncak, Tarif Mulai Rp 5 Juta untuk Tiga Hari

16 Februari 2020 11:30 WIB
Praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor.
Praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor. ( TribunnewsBogor.com/NaufalFauzy)

Sonora.ID - Kasus prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan puncak, Bogor akhirnya diungkap oleh Bareskrim Polri.

Melansir Kompas.com, sindikat dugaan tidnak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diketahui telah beroperasi sejak 2015.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan hingga saat ini artinya sindikat tersebut sudah lima tahun berjalan.

Baca Juga: Lagi, Kalibata City Jadi Langganan Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ia menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada para turis yang umumnya turis arab.

Para muncikari pun mematok harga untuk pengguna berdasarkan lamanya waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.

Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.

Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," ungkap Ferdy.

Baca Juga: Kawin Kontrak di Puncak Terbongkar, Turis Tinggal Bilang

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.

Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm