Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

18 Februari 2020 12:20 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan korupsi terkait persoalan tanah yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dilansir dari Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mendapat laporan tersebut pada Kamis (13/2/2020) lalu dari masyarakat Sumatera Utara.

"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: KPK Bantah Isu Blokir Rekening Harun Masiku, Ini Klarifikasinya

Ali mengatakan, KPK baru menerima berkas tersebut dan belum melakukan tindaklanjut atas laporan itu.

Namun, Ali tidak mau mengungkap identitas masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Edy tersebut beserta detil pelaporannya.

"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali.

Baca Juga: Revitalisasi Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Dipanggil KPK

Dikutip dari TribunMedan.com, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berencana melaporkan enam orang yang menuding dirinya melakukan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II.

Menurut mantan Ketua Umum PSSI itu, perilaku ke enam orang ini sudah merujuk terhadap pencemaran nama baik dirinya.

Diketahui, enam orang warga Sumut melaporkan Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada beberapa hari lalu.

Baca Juga: Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?

"Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran baik itu," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (17/2/2020) kemarin.

Keenam warga itu disebut melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN II hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan/atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II.

"Mana ada aku menerbitkan?" kata Edy.

Baca Juga: Prabowo Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Partai NasDem Tak Setuju

"Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu," ujarnya lagi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm