Kembali Jadi Sorotan, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tak Mampu Penuhi Kewajiban

18 Februari 2020 18:00 WIB
Sri Mulyani Sindir BPJS
Sri Mulyani Sindir BPJS ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pada awal tahun 2020 ini, banyak kebijakan pemerintah yang memutuskan menaikan beberapa iuran warga yang dianggap merugikan masyarakat.

Salah satunya adalah kebijakan mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan pertanggal 1 Januari 2020 yang lalu.

Hal tersebut digadang-gadang sebagai upaya pemerintah untuk menutupi tunggakan akibat penggunaan BPJS di berbagai rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan nada sedikit menyindir, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Baca Juga: Dianggap Tak Ada Pilihan, Rocky Gerung: Jokowi Terpaksa Pilih Sri Mulyani jadi Menkeu

Pasalnya, BPJS dianggap tidak bisa memenuhi kewajiban dalam membayarkan tagihan kepada Fasilitas Tingkat Perrama atau FKTP.

“Sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran, bahkan banyak kewajiban yang tidak dibayarkan dalam waktu lebih dari satu tahun,” ungkapnya menyindir sistem BPJS Kesehatan yang dianggap tidak memenuhi kewajiban.

Padahal sudah jelas tercantum dalam Pasal 29 Ayat 5 UU No.7 tahun 2018, tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebut bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar kepada FKTP yang diajukan paling lambat 15 haru sejak berkas klaim dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Menyatakan Omnibus Law Perpajakan Berisi 9 UU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm