Sonora.ID - Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (18/2/2020) lalu.
Muannas melakukan hal tersebut berdasarkan pernyataan Ustaz Alfian Tanjung yang enuding pemerintah saat ini merupakan 'rezim komunis'.
"Benar (sudah membuat laporan ke Bareskrim) Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP (kabar bohong)," kata Muannas di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: PHK Besar-besaran, HSBC Akan Pangkas 35 Ribu Karyawan, Ada Apa?
Laporan tersebut diketahui telah terdaftar dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.
Menurut Muannas, pernyataan Alfian Tanjung bisa membahayakan masyarakat. Ia mengaku telah menyimpan beberapa barang bukti.
"Tangkapan layar berupa gambar, video dan video rekaman CD dari channel Youtube Hijrah dan Kedaulatan Rakyat dalam bentuk CD," kata dia.
Pernyataan yang diperkarakan oleh Muannas dalam hal ini adalah saat Alfian mengucapkan partai-partai politik yang ada di Indonesia berlatih ke Beijing, China, sejak tahun 2004 sampai 2014.
Dalam hal ini, Alfian juga menyebutkan bahwa Indonesia saat ini terlihat seperti rezim komunis karena terjadi proses 'polisisasi' lantaran banyak jabatan-jabatan sipil yang kini dipegang oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Jelang Aksi Antikorupsi, Rumah Ketum PA 212 Dilempari Batu
Alfian pun disebutkan menuding Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP) Yudian Wahyudi kini telah mengizinkan seseorang berzina dengan anaknya sendiri.
Untuk itu, Muannaz berharap pihak Bareskrim dapat segera mengamankan Alfian Tanjung.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah dilakukan oleh Alfian Tanjung. Kala itu ia mengungkapkan bahwa PDIP diduduki oleh 85 persen kader PKI.