Sonora.ID - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengusulkan minuman yang mengandung pemanis agar dikenakan tarif cukai. Minuman tersebut adalah produk minuman yang berpemanis.
Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut diusulkan Menkeu berdasarkan fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang menderita penyakit yang diakibatkan minuman dan makanan berpemanis.
"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu/Kg, Negara Raih Rp 1,6 T
Obyek cukai minuman berpemanis yang dimaksud yakni minuman yang mimiliki kandungan pemanis baik gula dan pemanis buatan yang siap konsumsi.
Tak hanya itu, minuman lainnya yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pelarutan.
"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.
Sedangkan yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan dengan kandungan gula dan pemanis buatan dalam minuman itu sendiri.
"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.
Diberitakan, salah satu produk yang akan dikenai adalah teh kemasan. Potensi penerimaan pada produk ini dengan jumlah produk 2.191 juta liter dengan tarif Rp 1.500 per liter maka potensi penerimaannya sebesar Rp 2,7 triliun.
Sementara untuk produk minuman karbonasi biaya tarifnya Rp 2.500 per liter dan produk minuman lainnya seperti energy drink, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 2.500 per liter.
Baca Juga: Sri Mulyani Amankan Uang Negara Senilai Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
"Kalau usulan ini diterima maka potensi penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun dan kenapa tarif Teh Kemasan lebih rendah dibanding produk lainnya karena hasil surveinya mengatakan kandungan gula untuk produk tersebut sedikit," jelasnya.
Meski demikian Menkeu juga mengaku saat ini belum mengkaji mengenai dampak pengenaan cukai ini terhadap inflasi nasional.
"Kami belum bisa berikan dampak pada inflasi karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mngusulkan kantong plastik dikenakan tarif cukai sebesar Rp 3.000 per kilogram atau sekira Rp 200 per lembar.