Di dalam UU ASN ketentuan itu diatur di dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Pasal 21 huruf b.
Lebih jelas, ketentuan tersebut diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tepatnya, pada BAB XIII tentang Cuti, Bagian Keenam terkait Cuti Melahirkan, Pasal 325 hingga Pasal 327.
Di dalam pasal itu jelaskan, PNS berhak mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga. Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan. Selama cuti melahirkan, mereka tetap menerima hak berupa penghasilan.
Baca Juga: Arsul Sani Sebut Pasal 170 dalam Draft Omnibus Law Bukan Salah Ketik
Sementara itu untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar. Hak ini diberikan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun dan dapat mengajukan cuti paling lama tiga bulan.
Mereka yang mengajukan cuti besar juga tetap memperoleh hak penghasilan. Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan yang turut mengatur tentang perusahaan negara (BUMN), ketentuan cuti itu diatur di dalam Pasal 82.
Di dalam ayat (1) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”