Sonora.ID - Sejumlah usulan aturan baru diketahui tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Melansir Kompas.com, salah satu aturan tersebut adalah cuti bagi wanita pekerja yang melahirkan. Ketentuan tersebut akan diatur di dalam Pasal 29 RUU.
Namun, pasal itu tidak berlaku untuk seluruh instansi di Indonesia. Melainkan hanya akan mengatur untuk lima instansi saja.
Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan, LBH Pers Sebut Omnibus Law Cacat Formil
Kelima instansi tersebut yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Sedangkan, perusahaan swasta tidak di atur di dalamnya.
Dalam usulannya pada ayat (1) huruf a disebutkan, "wanita yang melahirkan berhak menerima cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya."
Ketentuan waktu cuti ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU ASN ketentuan itu diatur di dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Pasal 21 huruf b.
Lebih jelas, ketentuan tersebut diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tepatnya, pada BAB XIII tentang Cuti, Bagian Keenam terkait Cuti Melahirkan, Pasal 325 hingga Pasal 327.
Di dalam pasal itu jelaskan, PNS berhak mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga. Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan. Selama cuti melahirkan, mereka tetap menerima hak berupa penghasilan.
Baca Juga: Arsul Sani Sebut Pasal 170 dalam Draft Omnibus Law Bukan Salah Ketik
Sementara itu untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar. Hak ini diberikan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun dan dapat mengajukan cuti paling lama tiga bulan.
Mereka yang mengajukan cuti besar juga tetap memperoleh hak penghasilan. Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan yang turut mengatur tentang perusahaan negara (BUMN), ketentuan cuti itu diatur di dalam Pasal 82.
Di dalam ayat (1) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”