Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik

19 Februari 2020 16:30 WIB
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Menkeu Sri Mulyani untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Menkeu Sri Mulyani untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik. ( Instagram/smindrawati)

Sonora.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta jajarannya melakukan pertemuan bersama dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai berupa kantong plastik.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Menkeu Sri Mulyani untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik.

Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu/Kg, Negara Raih Rp 1,6 T

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.

"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tak Mampu Penuhi Kewajiban

"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia dan menurut kami dengan adanya cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi khususnya plastik," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Walau sudah disetujui, Sri Mulyani menjelaskan soal waktu implementasi, lalu produknya apa, serta tarifnya berapa akan dibahas kembali dengan Komisi XI DPR RI.

Baca Juga: Selain Plastik, Minuman Berpemanis Juga Akan Dikenakan Cukai

Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:

  1. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.
  2. Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.
  3. Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020.

Baca Juga: Wishnutama Tak Masuk dalam 10 Menteri Kinerja Terbaik, Ini Sebabnya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm