Sonora.ID - Dalam rangka pemenuhan aspek ketahanan fisik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga turut membuat aturan-aturan hingga peraturan mengenai kamar orangtua dan anak.
Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 33 RUU Ketahanan Keluarga.
Pada Pasal 33 Ayat (1) disebutkan: Setiap keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, antara lain memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kritik, Wakil Ketua MPR RI: Masih Bersifat Usulan
Terkait ketentuan tempat tinggal layak huni, hal itu diatur di dalam Ayat (2). Ada tiga karakteristik yang harus dipenuhi keluarga guna memenuhi aspek ketahanan fisik tersebut.
Tiga karakteristik tersebut adalah:
Baca Juga: Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga
RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan, saat ini usulan RUU tersebut mulai dibahas di Baleg. Namun demikian, ia memastikan proses pembahasannya masih berjalan panjang.
Baca Juga: Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?
“RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,”kata Awi, Rabu (19/2/2020).