RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga (
freepict.com)
Pasal 25 (2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Sementara itu, dalam ayat selanjutnya, istri memiliki tugas yang berbeda dengan suami. Salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
menjaga keutuhan keluarga; serta
memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya RUU tersebut akan diserahkan ke DPR bersama dengan berkas yang lain dan akan dikaji ulang. Setelah disahkan disidang maka seluruh ayat dan ketentuan baru akan berlaku.