Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur tentang ketahanan Keluarga.
Rencananya RUU ketahan Keluarga akan segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut hingga kemudian di sahkan menjadi undang-undang.
Namun yang membuat unik ternyata RUU ini juga mengatur perihal istri yang wajib mengurus rumah tangga.
Baca Juga: ASN dan Karyawan BUMN Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Pada rancangan undang-undang ketahanan keluarga suami dan istri memiliki peraturan dan kewajiban yang berbeda.
Adapun Pasal yang mengatur adalah pasal 25 yang mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Berikut penjabaran tugas dan kewajiban suami dan istri yang diatur oleh RUU Ketahanan Keluarga.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik
Pasal 25 (2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
Baca Juga: Wishnutama Tak Masuk dalam 10 Menteri Kinerja Terbaik, Ini Sebabnya
Sementara itu, dalam ayat selanjutnya, istri memiliki tugas yang berbeda dengan suami. Salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
Nantinya RUU tersebut akan diserahkan ke DPR bersama dengan berkas yang lain dan akan dikaji ulang. Setelah disahkan disidang maka seluruh ayat dan ketentuan baru akan berlaku.
Baca Juga: Selain Plastik, Minuman Berpemanis Juga Akan Dikenakan Cukai