Draf RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga

19 Februari 2020 18:30 WIB
RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga
RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga ( freepict.com)

Sonora.ID -  Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur tentang ketahanan Keluarga.

Rencananya RUU ketahan Keluarga akan segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut hingga kemudian di sahkan menjadi undang-undang.

Namun yang membuat unik ternyata RUU ini juga mengatur perihal istri yang wajib mengurus rumah tangga.

Baca Juga: ASN dan Karyawan BUMN Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Pada rancangan undang-undang ketahanan keluarga suami dan istri memiliki peraturan dan kewajiban yang berbeda.

Adapun Pasal yang mengatur adalah pasal 25 yang mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Berikut penjabaran tugas dan kewajiban suami dan istri yang diatur oleh RUU Ketahanan Keluarga.

Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik

 Pasal 25 (2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

  1. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
  2. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
  3. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Baca Juga: Wishnutama Tak Masuk dalam 10 Menteri Kinerja Terbaik, Ini Sebabnya

Sementara itu, dalam ayat selanjutnya, istri memiliki tugas yang berbeda dengan suami. Salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

  1. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
  2. menjaga keutuhan keluarga; serta
  3. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya RUU tersebut akan diserahkan ke DPR bersama dengan berkas yang lain dan akan dikaji ulang. Setelah disahkan disidang maka seluruh ayat dan ketentuan baru akan berlaku.

Baca Juga: Selain Plastik, Minuman Berpemanis Juga Akan Dikenakan Cukai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm