Namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Rangga.
"Penyidik akan mempertimbangkan, hasilnya tergantung penyidik," ujar Erlangga.
Dirinya mengaku ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan oleh penyidik.
"Apakah tersangka tidak akan melarikan diri, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Erlangga.
Namun hingga saat ini, permohonan penangguhan penahanan hanya diterima satu surat saja, yaitu dari tersangka Rangga.
Baca Juga: Pimpinan Sunda Empire Sebut Jack Ma dan Bill Gates Bakal Bergabung
"Dari pengacara hanya tersangka Rangga saja," ujar Erlangga.
Disisi lain, baru-baru ini Polda Jabar merilis hasil pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan ketiga tersangka Sunda Empire.
Ditreskrimum Polda Jabar menyebut jika ketiganya dalam keadaan normal dan tidak akan ada pemeriksaan lanjutan.
Oleh karenanya pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan terkait kasus ini.
Baca Juga: Pimpinan Sunda Empire Ubah Sejarah PBB di Wikipedia, Roy Suryo Ambil Tindakan Tegas!