Sonora.ID - Pemerintah berencana untuk membentuk bank tanah dan telah diperkuat setelah diusulkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Sebelumnya, rencana pembentukan Bank Tanah ini muncul dalam pembahasan RUU Pertanahan.
Di dalam RUU Cipta Kerja, rencana itu tertuang di dalam Pasal 123 hingga Pasal 128.
Di dalam Pasal 123 disebutkan bahwa bank tanah yang akan dibentuk pemerintah pusat merupakan sebuah badan khusus yang bertugas melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Baca Juga: Hanya Sebesar Kelingking, Limbah Zat Radioaktif Mampu Cemari Tanah Dengan Radius 10 Meter
Nantinya, aset yang dimiliki oleh badan tersebut merupakan aset yang dipisahkan dengan kekayaan negara.
Aset ini kelak dapat digunakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, ekonomi, lahan dan reforma agraria.
Lahan yang dikelola bank tanah nantinya akan diberikan hak pengelolaan. Hak atas lahan di atas hak pengelolaan dapat diberikan hak guna usaha, hak bangunan, dan hak pakai.
“Jangka waktu hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan selama 90 tahun,” demikian tulis ketentuan di dalam Pasal 127 Ayat (3) di dalam draf RUU tersebut.
Baca Juga: Jokowi Akan Bangun Terowongan Bawah Tanah Istiqlal-Katedral