Sementara itu, dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan wewenang untuk melakukan penyusunan rencana zonasi, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.
Adapun kekayaan bank tanah kelak dapat berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal, hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan lahan selama ini kerap menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam proses pembangunan proyek infrastruktur.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kritik, Wakil Ketua MPR RI: Masih Bersifat Usulan
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyebut, secara de facto negara tidak memiliki tanah sehingga hal itulah yang kemudian membuat pembangunan infrastruktur cukup sulit.
Rencana pembentukan Bank Tanah telah muncul dalam pembahasan RUU Pertanahan antara pemerintah dengan DPR.
Sama seperti dalam RUU Cipta Kerja, bank tanah yang dibentuk nantinya bertugas menghimpun, mengolah, dan mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan/investasi, dan pemerataan ekonomi.
Baca Juga: RUU Salah Ketik, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Apa-Apa, Itu Sudah Biasa