Usulkan Bank Tanah di RUU Cipta Kerja, Begini Mekanisme Pemerintah

20 Februari 2020 14:30 WIB
Ilustrasi tanah
Ilustrasi tanah ( shutterstock.com)

Sonora.ID - Pemerintah berencana untuk membentuk bank tanah dan telah diperkuat setelah diusulkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Sebelumnya, rencana pembentukan Bank Tanah ini muncul dalam pembahasan RUU Pertanahan.

Di dalam RUU Cipta Kerja, rencana itu tertuang di dalam Pasal 123 hingga Pasal 128.

Di dalam Pasal 123 disebutkan bahwa bank tanah yang akan dibentuk pemerintah pusat merupakan sebuah badan khusus yang bertugas melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Baca Juga: Hanya Sebesar Kelingking, Limbah Zat Radioaktif Mampu Cemari Tanah Dengan Radius 10 Meter

Nantinya, aset yang dimiliki oleh badan tersebut merupakan aset yang dipisahkan dengan kekayaan negara.

Aset ini kelak dapat digunakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, ekonomi, lahan dan reforma agraria.

Lahan yang dikelola bank tanah nantinya akan diberikan hak pengelolaan. Hak atas lahan di atas hak pengelolaan dapat diberikan hak guna usaha, hak bangunan, dan hak pakai.

“Jangka waktu hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan selama 90 tahun,” demikian tulis ketentuan di dalam Pasal 127 Ayat (3) di dalam draf RUU tersebut.

Baca Juga: Jokowi Akan Bangun Terowongan Bawah Tanah Istiqlal-Katedral

Sementara itu, dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan wewenang untuk melakukan penyusunan rencana zonasi, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

Adapun kekayaan bank tanah kelak dapat berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal, hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan lahan selama ini kerap menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam proses pembangunan proyek infrastruktur.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kritik, Wakil Ketua MPR RI: Masih Bersifat Usulan

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyebut, secara de facto negara tidak memiliki tanah sehingga hal itulah yang kemudian membuat pembangunan infrastruktur cukup sulit.

Rencana pembentukan Bank Tanah telah muncul dalam pembahasan RUU Pertanahan antara pemerintah dengan DPR.

Sama seperti dalam RUU Cipta Kerja, bank tanah yang dibentuk nantinya bertugas menghimpun, mengolah, dan mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan/investasi, dan pemerataan ekonomi.

Baca Juga: RUU Salah Ketik, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Apa-Apa, Itu Sudah Biasa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm