Penjelasan Menko PMK Soal Fatwa Pernikahan Antara Miskin dan Kaya

20 Februari 2020 14:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi. ( (Suara.com/Ria Rizki))

Sonora.ID - Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki rencana dan hanya intermezo soal usulan pernikahan antara miskin dan kaya.

"Itu kan intermezo, selingan dari ceramah saya. Tak ada rencana (buat aturan), saya," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) seperti yang dikutp dari Kompas.com.

Menurut Muhadjir, dirinya hanya memberi saran kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk menerbitkan fatwa tentang pernikahan antartingkat ekonomi.

Baca Juga: Usulkan Bank Tanah di RUU Cipta Kerja, Begini Mekanisme Pemerintah

Sebab fatwa itu sendiri, kata dia, memiliki arti saran atau menganjurkan.

"Jadi jangan dipahami, terus (jadi) wajib segala gitu," kata dia.

Namun, ia pun mempersilakan usulan itu dianjurkan apabila dianggap cocok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sifatnya pun hanya anjuran dan bukan kewajiban.

"Itu kan selingan, memberikan contoh. Kita kan punya problem keluarga miskin, untuk memotong mata rantai kemiskinan," kata Muhadjir.

Baca Juga: Demo '212 Berantas Korupsi' Akan Digelar Besok di Kawasan Patung Kuda

"Karena ada kecenderungan, keluarga miskin akan cari menantu sesama mereka. Ada bagusnya kalau ada anjuran. Fatwa itu artinya anjuran, kalau yang kaya jangan cari menantu yang kaya juga," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Muhadjir Effendy mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk mengeluarkan fatwa pernikahan tingkat ekonomi.

Mengutip The Jakarta Post, hal tersebut disampaikan Muhadjir dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Muhadjir mengatakan, problem kemiskinan di Indonesia dikarenakan terdapat ajaran agama yang menjadi salah tafsir, antara lain tentang mencari jodoh yang berasal dari latar belakang yang sama.

Baca Juga: Menko PMK Minta Menag Buat Fatwa Orang Kaya Wajib Nikahi Orang Miskin

Oleh karena itu, Muhadjir pun menyarankan agar Menteri Agama membuat fatwa. “Yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin," kata dia.

Ia mengatakan, rumah tangga miskin di Indonesia telah mencapai 5 juta keluarga yang angkanya linear dengan penyakit seperti stunting.

"Rumah tangga Indonesia 57.116.000, yang miskin 9,4 persen sekitar 5 juta, kalau ditambah status hampir miskin itu 16,8 persen itu sekitar hampir 15 juta," terang dia.

Baca Juga: Terkait Program Bimbingan Pranikah, Kemenko PMK Sebut Itu Bukan Hal Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm