"Kita lihat saja nanti seperti apa, kan otomatis pasti harga berlaku naik di lapangan," bilang Nangoi.
Menurut Sri Mulyani, subyek cukai atau yang wajib membayar cukai adalah pelaku pabrikan dan improtir.
Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu/Kg, Negara Raih Rp 1,6 T
"Nah kalau itu saya nggak ngerti apakah pengenaan itu kepada pabrikan atau mobil import-kan yang baru berarti yang lama-lama nggak kena kan," ujar Nangoi.
Nangoi menjelaskan industri belum menentukan sikap terkait wacana tersebut, ia berharap pemerintah bisa duduk bersama sebelum aturan tersebut diterbitkan.
"Kita mesti diskusi dulu tujuannya mau apa seperti cukai untuk plastik jadi kelihatan kalau Anda pakai plastiknya banyak otomatis Anda harus bayar lebih kan, karena itu membuat kotor dan susah didaur ulang," tuturnya.
Pemerintah juga memberi pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.