Sri Mulyani Usul Kendaraan Kena Cukai, Harga Mobil Naik Berapa?

21 Februari 2020 10:29 WIB
Dealer Jaguar Land Rover yang berada di China
Dealer Jaguar Land Rover yang berada di China ( www.carscoops.com)

Sonora.ID - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengusulkan kendaraan bermotor akan dikenakan tarif cukai.

Jika wacana tersebut terlaksana, maka akan berdampak pada kenaikan harga mobil.

Diketahui rancangan penerapan kebijakan tersebut disampaikan Sri Mulyani kepada para pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Baca Juga: Selain Plastik, Minuman Berpemanis Juga Akan Dikenakan Cukai

Menkeu menjelaskan berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah akan mendapat penerimaan mencapai Rp15,7 triliu per tahun.

Sementara itu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan cukai akan mengerek naik harga jual ke masyarakat.

"Kalau kita produksi dan jualan di Indonesia selama satu tahun sekitar 1,1 juta ya dibagi saja toh (dengan penerimaan Rp 15,7 triliun per tahun), kira-kira satu mobil kena berapa, mungkin tambahan-tambahannya berapa kita belum ngerti," ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"Kita lihat saja nanti seperti apa, kan otomatis pasti harga berlaku naik di lapangan," bilang Nangoi.

Menurut Sri Mulyani, subyek cukai atau yang wajib membayar cukai adalah pelaku pabrikan dan improtir.

Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu/Kg, Negara Raih Rp 1,6 T

"Nah kalau itu saya nggak ngerti apakah pengenaan itu kepada pabrikan atau mobil import-kan yang baru berarti yang lama-lama nggak kena kan," ujar Nangoi.

Nangoi menjelaskan industri belum menentukan sikap terkait wacana tersebut, ia berharap pemerintah bisa duduk bersama sebelum aturan tersebut diterbitkan.

"Kita mesti diskusi dulu tujuannya mau apa seperti cukai untuk plastik jadi kelihatan kalau Anda pakai plastiknya banyak otomatis Anda harus bayar lebih kan, karena itu membuat kotor dan susah didaur ulang," tuturnya.

Pemerintah juga memberi pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm