Tapi jika merujuk pada patokan yang gunakan adalah gas emisi, maka acuan itu sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 73/2029 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang menggunakan emisi gas buang sebagai rujukan penilaian besaran pajak, bukan lagi besaran kubikasi mesin.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik
“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2) .
"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tambahnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.