Sonora.ID - Wajah baru Komisioner Komisi Pemberantas Korupsi
(KPK) mengumumkan telah menghentikan 36 kasus perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Menurut KPK ke-36 kasus tersebut tidak dapat dinaikan ke penyidikan karena kurangnya bukti permulaan selama proses penyidikan berlangsung.
Adapun ke-36 perkara yang telah resmi dihentikan antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR, DPRD, dan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Hati-Hati! Penipuan Yang Berkedok Sensus Penduduk Online
Pemberhentian ke 36 kasus perkara korupsi dan suap telah dilakukan dengan teliti dan juga cermat oleh komisioner KPK.
Menurut KPK pemberhentian kasus ini merupakan hal yang lumrah, jika bukti yang didapat sangat kurang atau bahkan tidak terbukti melakukan suap dan korupsi.
Baca Juga: Pengamat Ini Sebut Jokowi Seharusnya Pergi ke Wuhan Bukan ke Australia
Secara definisi, penyelidikan adalah kegiatan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan sebuah peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dikutip dari Kompas.com, juru bicara KPK membantah telah menghentikan kasus korupsi besar, seperti BLBI, Bank Century, sumber waras hingga kasus divestasi Newmont.
Menurut Ali Fikri, kasus yang dihentikan adalah kasus penyidikan tertutup dan selama lima tahun terakhir KPK telah menghentikan penyelidikan 162 perkara.
Baca Juga: AS Akui Indonesia Sebagai Negara Maju, Ini Tanggapan Pemerintah