Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal revitalisasi dan rencana penggunaan Monas yang semata-mata akan dijadikan lokasi balap Formula E.
Terlebih perencanaan tersebut tidak melalui prosedur yang memperimbangkan aturan.
Wiwin juga mengatakan bahwa penyelenggaran Formula E telah mengeyampingkan kepatutan cagar alam budaya dan telah melanggar Undang-Undang Tahun No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur setiap pemanfaatan yang berpotensi kerusakan lingkungan, wajib didahului dengan kajian dampak lingkungan.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, Anggaran Formula E Bertambah Dua Kali Lipat, Jadi Rp 767 Miliar?
"Mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembongkaran kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka yang dapat mengakibatkan kerusakan lebih besar," ujar dia.
Namun, PT Jakarta Propertiindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E akan tetap melakukan pengaspalan di kawasan Monas pada awal Maret 2020 mendatang.