Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Oka M Syahrial, menyatakan bahwa Haru melintas di Jalan Ahmad Yani, Inhu dengan sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Jelas, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran berkendara, kesalahan pun bertambah pada saat pengendara menyatakan dirinya tidak membawa kelengkapan surat seperti STNK.
“Jelas itu pelanggaran. Namun saat petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap surat-suratnya, seperti STNK, pengendara tersebut mengaku tidak membawa surat-surat,” ungkapnya.
Karena tidak membawa STNK, maka pihak kepolisian terpaksa hendak menahan motor Heru tersebut, dan pada saat inilah sang pengendara tidak terima dan emosi hingga membanting motornya.
“Pengendara tersebut tidak terima sepeda motornya ditahan karena dia mau jemput anaknya,” tambahnya.
Namun, Heru sudah meminta maaf atas perbuatannya tersebut, namun pihak Sat Lantas Polres Inhu tetap memberikan sanksi tilang atas pelanggarannya.