Pasalnya, perusahaan tidak perlu lagi menempatkan kantornya untuk beroperasi di suatu negara.
"Transaksi antar negara sangat mudah dilakukan tanpa sekat dan batasan negara," kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pasca deklarasi negara G20 untuk membuka kerahasiaan bank pada 2009, muncul transparansi yang berhasil meningkatkan kualitas sektor perpajakan.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik
"Lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati dan metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien," kata dia.
Sejak 2018, pemerintah Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari 246,6 miliar euro atau setara dengan Rp 3.674 triliun (asumsi kurs Rp14.900 per euro).
Dengan data informasi tersebut, Sri Mulyani menilai upaya penghindaran dan pengurangan pajak dapat diminimalisir.
Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tak Mampu Penuhi Kewajiban
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Tidak Boleh Ada Lagi Negara Tax Haven"