Sri Mulyani Tidak Ingin Ada Negara yang Menjadi Surga Pajak di Dunia

23 Februari 2020 13:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 3 ribu per kg.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 3 ribu per kg. ( Instagram/smindrawati)

Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin semua negara berada dalam posisi yang sama terkait perpajakan.

Dilansir dari Kompas.com, ia tak ingin ada lagi negara yang menjadi surga pajak di dunia.

"Tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction," ujarnya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai untuk Kendaraan Bermotor, Diperkirakan Dapat Rp 15 T Pertahun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menilai semua negara harus memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak.

Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan, setiap negara juga harus mengkomunikasikan kepada rakyatnya pentingnya transparansi pajak dan tujuan pertukaran informasi.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu menyebutkan, era digital menjadi tantangan baru bagi sektor perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Kena Cukai, Harga Mobil Naik Berapa?

Pasalnya, perusahaan tidak perlu lagi menempatkan kantornya untuk beroperasi di suatu negara.

"Transaksi antar negara sangat mudah dilakukan tanpa sekat dan batasan negara," kata dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pasca deklarasi negara G20 untuk membuka kerahasiaan bank pada 2009, muncul transparansi yang berhasil meningkatkan kualitas sektor perpajakan.

Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik

"Lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati dan metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien," kata dia.

Sejak 2018, pemerintah Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari 246,6 miliar euro atau setara dengan Rp 3.674 triliun (asumsi kurs Rp14.900 per euro).

Dengan data informasi tersebut, Sri Mulyani menilai upaya penghindaran dan pengurangan pajak dapat diminimalisir.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tak Mampu Penuhi Kewajiban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Tidak Boleh Ada Lagi Negara Tax Haven"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm