Sonora.ID - Sistem Tilang Elektronik (E-TLE) sudah lama disosialisasikan dan diterapkan, namun masih ada pengemudi mobil atau pengendara motor yang terekam melakukan pelanggaran.
Jumlah kamera tilang elektronik sekarang ini sudah mencapai puluhan unit. Kamera ini juga sudah disebar di 25 titik yang ada di Jakarta.
Masih banyak pengguna kendaraan yang kurang waspada atau mungkin lupa akan kehadiran kamera tersebut. Namun, sebenarnya ada cara mudah untuk mengantisipasi hal tersebut.
Baca Juga: Ogah Ketilang ETLE, Pengendara Kelabui Polisi dengan Menutupi Plat Nomor Kendaraan
Di dalam aplikasi navigasi Waze, penggunanya akan diberi tahu mengenai lokasi kamera tilang elektronik. Pemberitahuan akan keluar saat pengendara akan memasuki kawasan tersebut.
Dilansir dari Otomotif.kompas.com, Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan, pemberitahuan informasi lokasi kamera ETLE melalui aplikasi Waze itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang terekam kamera.
"ETLE tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi ada unsur preventif dan edukasi melalui aplikasi Waze sehingga terwujudnya budaya tertib berlalu lintas," kata I Made dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor
Cara pengaturannya mudah, setelah membuka aplikasinya, pergi ke menu Pengaturan. Selanjutnya, lihat Preferensi Berkendara. Di situ, ada beberapa pilihan menu. Pilih menu Peringatan & Laporan, selanjutnya pilih Laporan.
Di dalam menu ini, terdapat banyak jenis peringatan yang dapat diinformasikan oleh Waze untuk penggunanya, seperti Polisi, Tabrakan, Kemacetan Lalu Lintas, Pembangunan, dan lain-lainnya, termasuk juga Kamera Kecepatan.
Pilih Kamera Kecepatan, lalu aktifkan pilihan Tampilkan di Peta dan Peringatkan Saya Saat Mengemudi.
Setelah itu, setiap Anda akan memasuki kawasan tilang elektronik, Waze akan menginformasikan. Tapi dengan catatan, aplikasi Waze sedang digunakan.
Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda