Tumpukan batu-batu tersebut ditemukan Petugas Penilik Jalan (PPJ) di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.
"Memang benar ditemukan batu-batuan yang tersusun di atas rel," kata Mahendro.
Beruntungnya, kata dia, tumpukan itu ditemukan sebelum ada kereta api yang melintas. "Iya Alhamdulillah (belum ada KA melintas).
Karena hal tersebut bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA," ujar dia.
Baca Juga: Paksa Penumpang Bayar Rp 450.000, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi
PT KAI Daop 9 Jember Jawa Timur tidak tinggal diam atas apa yang telah dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.
Saat ini PT KAI tengah melakukan investigasi dan telah melapor kepada aparat berwajib terkait kasus sabotase rel kereta api.
Baca Juga: Banjir di Kelapa Gading Lama Surut, Pemprov DKI Salahkan Air Laut
Sementara siapapun oknum yang melakukan sabotase akan ditindak lanjuti dan terancam hukuman pidana.
Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Hingga artikel ini diturunkan belum diketahui siapa oknum yang dengan sengaja melakukan sabotase direl kawasan Daop 9 Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: KPAI Beri Klarifikasi Soal Wanita Bisa Hamil Jika Berenang Dengan Pria