Pihak Ombudsman Sarankan Pemerintah Lakukan Perbaikan Draf Omnibus Law

24 Februari 2020 10:40 WIB
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih usai mengisi diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih usai mengisi diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020). ( (KOMPAS.com/Dian Erika))

Sonora.ID - Salah satu anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan terhadap draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Perbaikan itu bisa dilakukan dengan menarik dulu draf RUU yang saat ini sudah diserahkan ke DPR.

"Saran saya, pemerintah bisa menariknya dulu, " ujar Alamsyah ketika seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Atau jalan lainnya, DPR bisa mengembalikan draf tersebut ke pemerintah.

Baca Juga: Gendong Penumpang Transjakarta yang Terkena Serangan Jantung, Bripka Sigit Terima Penghargaan dari Ombudsman

"Sebaiknya DPR mengembalikan rancangan tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki. Pengembalian bukan berarti menolak, hanya agar pemerintah punya waktu memperbaiki dan mendengarkan masukan dari masyarakat atas rancangan tersebut," ujar Alamsyah. 

Salah satu poin yang perlu diperbaiki yakni aturan dalam Pasal 170 di mana terdapat penjelasan bahwa pemerintah pusat dapat mencabut Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Alamsyah, jika draf RUU Cipta Kerja diteruskan ke pembahasan, secara tidak langsung pemerintah mengakui mengusulkan Pasal 170.

Baca Juga: Usulkan Bank Tanah di RUU Cipta Kerja, Begini Mekanisme Pemerintah

"Jika diteruskan berarti pemerintah secara formal mengakui bahwa mereka memang mengusulkan rancangan Pasal 170 tersebut. Dari sisi etika bernegara kurang baik. Rancangan Undang-Undang itu dokumen negara, bukan skripsi mahasiswa," tegasnya.

Alamsyah juga menuturkan Ombudsman segera mengirimkan surat undangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua kementerian ini diundang untuk memaparkan proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Jadi (dikirim hari ini). Surat undangan sudah ditandatangani. Rencana mengundang itu atas dasar keputusan rapat pleno pimpinan," tuturnya.

"Agar kita tidak hanya mendengar versi pihak lain. Bagaimana pun pihak pemerintah pasti punya argumen juga," tambah Alamsyah.

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Sarankan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Draf RUU tersebut terdiri dari 79 UU, 15 bab dan 174 pasal yang nantinya akan dibahas di DPR.

Sementara itu, pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi pembicaraan publik lantaran secara terstruktur menyatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Arsul Sani Sebut Pasal 170 dalam Draft Omnibus Law Bukan Salah Ketik

Pasal 170 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja itu berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Kemudian, pada Pasal 170 Ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Sarankan Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm