Sonora.ID - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyelidikan terhadap tragedi susur sungai Sempor. yang menewaskan sebanyak 10 orang siswa dan pulahan siswa luka luka.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka atas tragedi tersebut.
Adapun tersangka tersebut adalah guru sekaligus pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi, Yogyakarta.
Baca Juga: Diperingatkan Tak Susur Sungai, Pembina: Kalo Mati Ditangan Tuhan
Ketiga tersangka berinisial IYA, R, dan DDS, akan dijerat pasal 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Setelah dilakukan penyelidikan Polda DIY menemukan fakta-fakta baru terkait tragedi susur sungai Sempor.
Berikut adalah rincian tragedi susur sungai sempor yang didapat oleh Polda DIY:
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Susur Sungai SMP Negeri 1 Turi
1. Menangis dan Berharap Dimaafkan
IYA tampak menahan tangis saat mengucapkan permintaan maaf di hadapan polisi dan wartawan.
Guru olahraga SMPN 1 Turi yang juga pembina Pramuka tersebut juga meminta maaf kepada pihak sekolah.
"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ucap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Basarnas Kaget Saat Tahu Korban Susur Sungai Semuanya Perempuan, Diduga Ini Penyebabnya