Surabaya Terapkan E-Tilang Ke Pengendara Yang Bermesraan di Jalan Raya

27 Februari 2020 19:00 WIB
Pasangan Asal Surabaya Ditilang Karena Bermesraan Saat Berkendara
Pasangan Asal Surabaya Ditilang Karena Bermesraan Saat Berkendara ( youtube/ GTV)

Peraturan tentang penilangan pengendara yang melakukan asusila atau bermesraan saat berkendara di jalan raya ini dibenarkan oleh Kapolda Jawa Timur.

"Saat ini zaman telah canggih, kita bisa tau siapa mereka yang rangkulan (bermesraan) nanti akan kami tindak sesuai sanksi, untuk buktinya akan kami kirimkan beserta surat tilang," ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Ditlatas Polda Jatim telah mendapati 10.487 kasus pelanggaran lalu lintas.

Dari angka tersebut sebanyak 3376 pelanggar telah melakukan pembayaran denda sanski tilang.

Baca Juga: Karena Hal Sepele, Remaja Jebolah The Voice Indonesia Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm