Peraturan tentang penilangan pengendara yang melakukan asusila atau bermesraan saat berkendara di jalan raya ini dibenarkan oleh Kapolda Jawa Timur.
"Saat ini zaman telah canggih, kita bisa tau siapa mereka yang rangkulan (bermesraan) nanti akan kami tindak sesuai sanksi, untuk buktinya akan kami kirimkan beserta surat tilang," ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Ditlatas Polda Jatim telah mendapati 10.487 kasus pelanggaran lalu lintas.
Dari angka tersebut sebanyak 3376 pelanggar telah melakukan pembayaran denda sanski tilang.
Baca Juga: Karena Hal Sepele, Remaja Jebolah The Voice Indonesia Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya