Sonora.ID - Pasangan asal Surabaya, Jawa Timur terkena sanksi tilang elektronik karena bermesraan saat berkendara di jalan raya.
Hal tersebut dinilai berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain yang melintas.
Segala tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan atau merugikan hingga membahayakan pengguna jalanan akan ditindak dengan tegas.
Baca Juga: Ridwan Saidi: Sebut Banjir di Jakarta Dari Zaman Belanda Bukan Salah Anies
Terlebih sekarang, Surabaya telah memiliki kamera cctv khusus untuk mengawasi para pengendara yang 'nakal' saat berada di jalanan.
Terlebih tak jarang perilaku asusila terekam kamera cctv yang berada di jalan raya.
Pihak pemerintah kota Surabaya akan mengeluarkan surat tilang beserta foto screen capture saat melakukan tindakan asusila di jalanan.
Baca Juga: [UPDATE] BNPB: Ribuan KK Terdampak Banjir dan 9 Orang Meninggal Dunia
Peraturan tentang penilangan pengendara yang melakukan asusila atau bermesraan saat berkendara di jalan raya ini dibenarkan oleh Kapolda Jawa Timur.
"Saat ini zaman telah canggih, kita bisa tau siapa mereka yang rangkulan (bermesraan) nanti akan kami tindak sesuai sanksi, untuk buktinya akan kami kirimkan beserta surat tilang," ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Ditlatas Polda Jatim telah mendapati 10.487 kasus pelanggaran lalu lintas.
Dari angka tersebut sebanyak 3376 pelanggar telah melakukan pembayaran denda sanski tilang.
Baca Juga: Karena Hal Sepele, Remaja Jebolah The Voice Indonesia Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya