Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub ini telah diteken oleh Anies sejak Kamis (25/2/2020) lalu.
Dalam Ingub tersebut, Anies memberikan instruksi kepada seluruh jajaran dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk menyosialisasikan penyebaran virus ini.
Baca Juga: Dunia Khawatir Akan Virus Corona, Pedangdut Ini Malah Buat Lagu Corona
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam ingubnya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).
Kepada para wali kota di lima wilayah dan Bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19.
Selain itu, mereka juga diinstruksikan untuk memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya.
Baca Juga: Mengira Terinfeksi Virus Corona, WN Korsel Nekat Gantung Diri di Hotel Solo
Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah diminta untuk menyebarluasan informasi risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran.
"Menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI dan POLRI, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," lanjut Anies.