Untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Anies menginstruksikan melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan, para pengelola tempat wisata dan rekreasi, para pengelola tempat makan, para pengelola penginapan, dan para pengelola agen perjalanan.
Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Ingub Soal Virus Mematikan Corona di Jakarta
Untuk Kepala Dinas Pendidikan diperintahkan melakukan sosialisasi kepada para Kepala Sekolah mulai dari sekolah pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas (SMA), baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
"Menyebarluaskan informasi kepada siswa dan orang tua siswa, dan para pengelola bimbingan belajar," lanjutnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diminta melakukan sosialisasi kepada para pengelola koperasi, usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: TKI di Taiwan yang Terkena Virus Corona Nekat Main Tik Tok di Rumah Sakit
Dalam ingub tersebut Anies juga memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik supaya membantu penyebarluasan informasi mengenai risiko penularan COVID-19 beserta pencegahan.
"Mempublikasikan risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan dan pengendaliannya melalui media internal dan videotron yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Anies.