Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal seperti dilansir dari Kompas.com.
Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca Juga: Isi Instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan Terkait Virus Corona
Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rumah 2 Orang Positif Terinfeksi Virus Corona di Depok Telah Diisolasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?"