Sonora.ID - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) telah positif terinfeksi virus corona. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/3/2020) kemarin.
Terkait kabar tersebut, masyarakat pun seketika resah dan bertanya apakah biaya penanganan virus corona ditanggung BPJS Kesehatan?
Pihak BPJS Kesehatan akhirnya mengkonfirmasi bahwa seluruh biaya penanganan virus corona ditanggung oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: TKW Asal Sukabumi Suspect Corona Melahirkan, Bayinya Alami Gangguan Pernafasan
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020 terkait Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
"BPJS kan kerja sama dengan faskes tingkat pertama. BPJS mengingatkan faskes tingkat pertama untuk mengantisipasi kemungkinan ada pasien yang suspect corona. RS yang melayani sudah ditetapkan oleh Kemenkes," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, Selasa (3/3/2020).
Melansir Kompas.com, adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lebih lanjut aturan dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.