Sonora.ID - Beberapa tahun belakangan ini isu mengenai LGBT kerap terjadi di Indonesia dan menjadi salah satu topik yang menuai kontroversi.
Pasalnya ada beberapa pihak yang lebih mengutamakan Hak Asasi Manusia sehingga memberikan kebebasan kepada semua manusia, namun ada juga yang kontra karena alasan agama, dan lain-lain.
Hal tersebut juga secara jelas dilarang dalam Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang baru-baru ini diberitakan.
Jelas dilarang dan jelas menuai kontroversi, dua laki-laki di Sumatera Barat ini justru diamankan karena diduga melakukan hubungan intim di rumah ibadah, Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Baca Juga: Dianggap Masalah Identitas Sosial, LGBT dan Keluarga Wajib Melapor
Dikutip dari Kompas.com, kedua laki-laki tersebut berinisial EPS yang berusia 23 tahun dan ROP yang baru berusia 13 tahun.
Keduanya pun langsung diamankan oleh polisi setelah diserahkan oleh masyarakat yang memerogi keduanya diduga sedang berhubungan intim di dalam Mushala.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad, yang juga meyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksanaan intensif kepada kedua laki-laki tersebut.
Baca Juga: 'The Eternals' Akan Menjadi Film Marvel Pertama Dengan Pasangan LGBT