Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun akhirnya angkat suara.
Pihak Kemenkominfo melalui Humas Ferdinand Setu mengatakan bahwa postingan Tara Basro dianggap mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE.
"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah ditake down sendiri olehnya," ujar Ferdinand Setu di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Ditinggal 12 Tahun, Begini Potret Horor Rumah Suzzana di Magelang
Ia menegaskan foto yang diunggah Tara Basro tetap mengandung unsur pornografi kendati bagian payudara dan kemaluannya tertutup.
"Intinya kami mau menyatakan bahwa aktivitas kita di media sosial dilindungi UU. Kita tidak boleh melakukan yang menjadi kemauan kita sendiri. Untuk anak-anak kami tidak ingin addicted terhadap pornografi," lanjut Ferdinand Setu.
Kendati demikian, Setu mengaku pihaknya belum berkomunikasi dengan yang bersangkutan terkait kejadian tersebut.