Sonora.ID - Indonesia masih dibanjiri dengan kabar tentang penyebaran virus corona yang heboh semenjak dua orang WNI dinyatakan terinfeksi corona.
Kabat tersebut pun disusul dengan berbagai kabar yang menyatakan bahwa beberapa warga di berbagai daerah, dinyatakan suspect atau diduga terinfeksi corona.
Berbagai pertanyaan pun timbul, salah satunya adalah pertanyaan mengenai biaya pengobatan pasien yang terkena virus berbahaya ini.
Baca Juga: WNI Kru Kapal Diamond Princess Sembuh dari Corona dan Segera Dipulangkan
Menanggapi hal tersebut, pihak Sesditjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menyatakan bahwa penyebaran virus corona ini termasuk dalam sebuah bencana.
“Ini bukan KLB (kejadian luar biasa) ini bencana,” tegasnya.
Bahkan pihaknya pun menyatakan bahwa hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2007 bahwa yang termasuk dalam bencana bisa dibagi menjadi tiga.
Bencana yang pertama adalah bencana alam, lalu bencana non alam, dan bencana sosial, sedangkan virus corona ini termasuk dalam kategori yang kedua.
Baca Juga: Pihak RSMH Palembang Sudah Siap Siaga Menangani Wabah Virus Corona