Hal tersebut dilatarbelakangi karena virus tersebut bukan hanya terjadi di wilayah-wilayah tertentu, tapi terjadi di seluruh dunia.
“Ini terjadi di seluruh dunia, oleh karena itu maka di dalam UU Penanggulangan Bencana ini sudah jelas bunyinya, bahwa dalam keadaan seperti itu semuanya ditanggung oleh negara,” jelas Achmad.
Pihaknya juga menganggap penyebaran virus ini adalah hal yang tidak biasa dan menjadi tanggung jwab pemerintah beserta jajarannya.
Baca Juga: Kemenkes Pantau 48 Orang yang Mengalami Kontak dengan 2 Orang Positif Corona di Depok
Hal itu juga yang menjadi alasan mengapa BNPB perlu turun tangan dalam menghadapi kasus tersebut, beserta dengan TNI dan Polri.
Dengan pernyataan tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa pemerintah lah yang akan menanggung pembiayaan terkait corona.
Bukan hanya bagi pasien yang telah dinyatakan positiif, tetapi juga bagi masyarakat yang masih dalam pemeriksaan karena diduga atau suspect virus corona.
Biaya pengobatan dan pengecekan akan ditanggung oleh negara secara keseluruhan, sehingga pasien tidak perlu takut untuk berobat atau mengecek apa bila sudah ada dugaan.
Baca Juga: Dapat Cibiran Netizen, Kemenkes Angkat Bicara tentang Tempat Karantina WNI