Anggap Corona sebagai Bencana, Biaya Pengobatan Pasien Ditanggung Negara

5 Maret 2020 11:15 WIB
Biaya Corona tanggungan Negara
Biaya Corona tanggungan Negara ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Indonesia masih dibanjiri dengan kabar tentang penyebaran virus corona yang heboh semenjak dua orang WNI dinyatakan terinfeksi corona.

Kabat tersebut pun disusul dengan berbagai kabar yang menyatakan bahwa beberapa warga di berbagai daerah, dinyatakan suspect atau diduga terinfeksi corona.

Berbagai pertanyaan pun timbul, salah satunya adalah pertanyaan mengenai biaya pengobatan pasien yang terkena virus berbahaya ini.

Baca Juga: WNI Kru Kapal Diamond Princess Sembuh dari Corona dan Segera Dipulangkan

Menanggapi hal tersebut, pihak Sesditjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menyatakan bahwa penyebaran virus corona ini termasuk dalam sebuah bencana.

“Ini bukan KLB (kejadian luar biasa) ini bencana,” tegasnya.

Bahkan pihaknya pun menyatakan bahwa hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2007 bahwa yang termasuk dalam bencana bisa dibagi menjadi tiga.

Bencana yang pertama adalah bencana alam, lalu bencana non alam, dan bencana sosial, sedangkan virus corona ini termasuk dalam kategori yang kedua.

Baca Juga: Pihak RSMH Palembang Sudah Siap Siaga Menangani Wabah Virus Corona

Hal tersebut dilatarbelakangi karena virus tersebut bukan hanya terjadi di wilayah-wilayah tertentu, tapi terjadi di seluruh dunia.

“Ini terjadi di seluruh dunia, oleh karena itu maka di dalam UU Penanggulangan Bencana ini sudah jelas bunyinya, bahwa dalam keadaan seperti itu semuanya ditanggung oleh negara,” jelas Achmad.

Pihaknya juga menganggap penyebaran virus ini adalah hal yang tidak biasa dan menjadi tanggung jwab pemerintah beserta jajarannya.

Baca Juga: Kemenkes Pantau 48 Orang yang Mengalami Kontak dengan 2 Orang Positif Corona di Depok

Hal itu juga yang menjadi alasan mengapa BNPB perlu turun tangan dalam menghadapi kasus tersebut, beserta dengan TNI dan Polri.

Dengan pernyataan tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa pemerintah lah yang akan menanggung pembiayaan terkait corona.

Bukan hanya bagi pasien yang telah dinyatakan positiif, tetapi juga bagi masyarakat yang masih dalam pemeriksaan karena diduga atau suspect virus corona.

Biaya pengobatan dan pengecekan akan ditanggung oleh negara secara keseluruhan, sehingga pasien tidak perlu takut untuk berobat atau mengecek apa bila sudah ada dugaan.

Baca Juga: Dapat Cibiran Netizen, Kemenkes Angkat Bicara tentang Tempat Karantina WNI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm