Sonora.ID - Mantan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera diketahui telah melakukan pembelaan terhadap Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pembelaan tersebut dilakukan karena terdapat banyak pihak yang tak setuju apabila Ahok menjadi pemimpin ibu kota baru.
Para mujahid 212 yang dulu pernah satu barisan bersama Kapitra langsung bereaksi ketika mendengar pembelaan tersebut.
Kepala Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan harusnya Kapitra mengetahui temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan korupsi yang dilakukan Ahok ketika memimpin DKI Jakarta beberapa tahun silam.
Baca Juga: Novel Bamukmin Bantah PA 212 Akan Sweeping Warga India di Indonesia
"Dapat disimpulkan dari yang disampaikan Kapitra, Ahok telah gagal dalam mental atau spiritual,” kata Damai di Jakarta, Minggu (8/3/2020) kemarin.
Damai melanjutkan, isu bahwa Ahok terlibat korupsi sangat kuat ditambah dengan temuan BPK. Untuk menghilangkan kesan korupsi yang dilakukan Ahok, maka Kapitra harusnya membela dengan berdasar fakta hukum.
“Melalui temuan fakta hukum, tentang adanya kekeliruan yang dilakukan lembaga audit yang nilai derajatnya mesti selevel dengan kredibilitas BPK atau putusan pengadilan yang menyatakan hasil audit BPK terbukti keliru,” beber Damai.
Apabila pembelaan hanya bermodalkan ucapan saja, maka kesan Ahok sebagai seorang yang terlibat dalam korupsi tak akan hilang.
Apabila pembelaan hanya bermodalkan ucapan saja, maka kesan Ahok sebagai seorang yang terlibat dalam korupsi tak akan hilang.
Baca Juga: Geram, FPI dan PA 212 Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
Karena sebab itulah, mujahid 212 dengan tegas menolak Ahok memimpin ibu kota baru dan menjadi Komisaris Utama Pertamina seperti saat ini.
“Faktor mental spiritual itulah yang membuat Ahok tidak layak menduduki jabatan strategis apa pun di negeri ini termasuk Komut Pertamina,” pungkasnya.