Korupsi Rp. 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Hanya di Bui 2 Tahun

9 Maret 2020 17:00 WIB
Korupsi Rp. 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Hanya di Bui 2 Tahun
Korupsi Rp. 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Hanya di Bui 2 Tahun ( freepict.com)

Pada 12 Juni 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan tersangka Khairil Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Atas kasus tersebut Khairil Wahyuni dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan didenda sebanyak Rp. 100 juta.

Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada 19 september 2019 lalu.

Baca Juga: Ada Aksi 212 Hari Ini di Istana Merdeka, Ratusan Ribu Peserta Soroti Pemberantasan Korupsi

Kokos mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan cash.

Di kasus ini, Kokos yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakpus itu dihukum 4 tahun penjara.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm