Pada 12 Juni 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan tersangka Khairil Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Atas kasus tersebut Khairil Wahyuni dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan didenda sebanyak Rp. 100 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada 19 september 2019 lalu.
Baca Juga: Ada Aksi 212 Hari Ini di Istana Merdeka, Ratusan Ribu Peserta Soroti Pemberantasan Korupsi
Kokos mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan cash.
Di kasus ini, Kokos yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakpus itu dihukum 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi