Sonora.ID - Khairil Wahyuni didakwa dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara karena melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp. 477 Miliar.
Khairil Wahyuni adalah mantan Direktur Utama PT PLN Batubara yang terbukti melakukan serangkaian korupsi dengan pengusaha Kokos Jiang.
Kasus tersebut berawal ketika PT PLN membentuk sebuah anak usaha PT PLN Batubara pada Agustus 2008. Tugas anak usaha ini untuk memasok batubara ke PLN agar pasokan listrik bisa stabil.
Baca Juga: Pernah Jadi Rival, Sandiaga Justru Bela Ahok yang Dituding Korupsi
Khairil Wahyuni yang mulai menduduki Dirut pada 12 November 2010 itu menyetujui proposal yang bermasalah tersebut.
Akibatnya banyak pasokan batubara menuju PLN terhambat bahkan bermasalah. Uang dengan nilai rupiah mencapai Rp. 477 miliar pun menghilang tanpa jejak.
Kejaksaan akhirnya menyeret Khairil Wahyuni ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
Pada 12 Juni 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan tersangka Khairil Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Atas kasus tersebut Khairil Wahyuni dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan didenda sebanyak Rp. 100 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada 19 september 2019 lalu.
Baca Juga: Ada Aksi 212 Hari Ini di Istana Merdeka, Ratusan Ribu Peserta Soroti Pemberantasan Korupsi
Kokos mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan cash.
Di kasus ini, Kokos yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakpus itu dihukum 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi