Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi: (Pasal 34)
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Baca Juga: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Juga Berniat Bunuh Ayahnya Sendiri
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Baca Juga: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Juga Berniat Bunuh Ayahnya Sendiri