Sonora.ID - Setelah buntut panjang soal yang bersambut protes atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya Makamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan tersebut.
Hal ini berawal saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, mengenai kenaikan iuran.
Komunitas Pasien Cuci Darah kemudian menggugat putusan kenaikan BPJS Kesehatan ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Baca Juga: Korupsi Rp. 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Hanya di Bui 2 Tahun
Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya MA mengabulkan permohonan itu.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Menurut Makamah Agung, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Baca Juga: Ketipu! Ustaz Asal Uganda Menikahi Seorang Pria Behijab, Kok Bisa?
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi: (Pasal 34)
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Baca Juga: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Juga Berniat Bunuh Ayahnya Sendiri
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Baca Juga: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Juga Berniat Bunuh Ayahnya Sendiri