Diskusi tersebut juga didasari dengan survei terkait dengan kemampuan membayar para responden yang biasa menggunakan jasa ojek online di wilayah Jabodetabek.
Karena masih dinilai mampu, maka Kemenhub pun mengumumkan adanya peningkatan tarif yang akan berlaku pada tahun 16 Maret 2020 mendatang.
Untuk tarif batas atas, dari hasil permodel dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer. Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.
Baca Juga: Diduga Memeras Penumpangnya Hingga Rp 750 Ribu, Ojek Pangkalan Ditangkap Polisi
Dengan hasil ini maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
Kenaikan tarif tersebut dibarengi dengan permintaan dari pihak YLKI kepada perusahaan ojek online, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa ojol.
“Kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang, mulai dari fasilitas seperti masker tolong diadakan lagi,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, masih dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kini Moojol Ojek Online Pendatang Baru Siap Saingi Gojek dan Juga Grab